Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian. Pengertian lain dari Lisensi yaitu mencakup izin, hak dan
pembatasan atas perangkat lunak. Selain dari pengertian Lisensi, pengertian
Software adalah perangkat lunak yang digunakn oleh pengguna (user). Jadi, Lisensi Software adalah hak
yang dimiliki pencipta software untuk memperbanyak software yang diciptakan
tanpa mengurangi atau melakukan pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku.
Peraturan dan undang-undang Tentang Lisensi Software
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1)
Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak
cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2)
Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan
suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
3)
Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas
ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
4)
Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak
(Software).
5)
Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan
ganti rugi.
6)
Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7)
Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta
pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah).
8)
Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Lisensi memiliki 7
jenis, yaitu :
1.
Lisensi
Commercial, jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti
Microsoft.
2.
Lisensi
Trial Software, jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk
keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat.
3.
Lisensi
Non Commercial Use, biasa diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau
yayasan tertentu di bidang sosial.
4.
Lisensi
Shareware, mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau
menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.
5.
Lisensi
Freeware, biasa ditemui pada software yang bersifat memberikan fasilitas
tambahan (gratis).
6.
Lisensi
Royalty-Free Binaries, serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk
yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah
ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
7.
Lisensi
Open Source, membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software.
0 komentar:
Posting Komentar