Kamis, 20 November 2014

Lisensi Software

Diposting oleh Ni Made Dwi Armini di 11:58 PM


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian. Pengertian lain dari Lisensi yaitu mencakup izin, hak dan pembatasan atas perangkat lunak. Selain dari pengertian Lisensi, pengertian Software adalah perangkat lunak yang digunakn oleh pengguna (user). Jadi, Lisensi Software adalah hak yang dimiliki pencipta software untuk memperbanyak software yang diciptakan tanpa mengurangi atau melakukan pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan dan undang-undang Tentang Lisensi Software
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1)             Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2)             Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3)             Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4)             Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5)             Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6)             Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7)             Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8)             Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).

Lisensi memiliki 7 jenis, yaitu :
1.             Lisensi Commercial, jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft.
2.             Lisensi Trial Software, jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat.
3.             Lisensi Non Commercial Use, biasa diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial.
4.             Lisensi Shareware, mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta.
5.             Lisensi Freeware, biasa ditemui pada software yang bersifat memberikan fasilitas tambahan (gratis).
6.             Lisensi Royalty-Free Binaries, serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
7.             Lisensi Open Source, membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Made Dwi's Blog Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting