1.
Organisasi
Niaga
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga :
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas ada 3 macam
yaitu :
1.
PT Terbuka,
2.
PT Tertutup
3.
PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap
orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup
modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau
keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang
tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin
lainnya.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
CV Murni
2.
CV Campuran
3.
CV Bersaham.
CV Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu
komanditer.
CV Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
Joint
Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
4.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain :
a.
Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
b.
Koperasi konsumen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
c.
Koperasi produsen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
2.
Organisasi
Sosial
Organisasi social adalah sekumpulan orang atau individu dalam
suatu kelompok yang saling berinteraksi dan bekerja sama yang didasarkan pada
aturan-aturan tertentu untuk mencapai tujuan bersama
Ciri-ciri
organisasi sosial :
a.
Rumusan batasan-batasan operasional
dari suatu organisasi jelas
b.
Menetapkan para anggotanya secara
formal
c.
Memiliki identitas yang jelas
d.
Organisasi sah setelah melalui
suatu prosedur hukum, missal akta notaries
e.
Adanya peraturan yang tertulis
untuk mengawasi para anggotanya
3.
Organisasi
regional dan internasional
·
ORGANISASI
REGIONAL :
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memilikiEuropean Court of
Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup
seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara
sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of
Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang
didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara
negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara,
merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat
diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas
dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional
di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan
mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas
aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang
dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi
negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaituCouncil
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang
dipimpin oleh Federasi Rusia.
·
ORGANISASI
INTERNASIONAL
1) PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB
(United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada
tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC,
namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru
berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga
1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang
bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober
1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung
dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan
Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral
PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1
Januari 2007.
2) ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast
Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus
1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta
memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut :
o
Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap Negara
o
Hak untuk setiap negara untuk
memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi
pihak luar
o
Tidak mencampuri urusan dalam
negeri sesama negara anggota
o
Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan dengan damai
o
Menolak penggunaan kekuatan yang
mematikan
o
Kerjasama efektif antara anggota
3) OKI
Organisasi Konferensi Islam
(OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di
dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969)
dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969
oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
0 komentar:
Posting Komentar